Identitas Nasional Sebagai Cerminan Kehidupan Sehari-hari

1     Apakah yang dimaksud dengan identitas nasional? Seberapa penting kita sebagai warga negara memahami identitas nasional kita ? Berikan contohnya !
Secara etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”. Kata identitas
berasal dari bahasa Inggris “identity” yang berarti: ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada
seseorang, kelompok atau sesuatu yang membedakan dengan yang lain. Sedangkan kata
“nasional” merujuk pada konsep kebangsaan.
Identitas merujuk kepada ciri atau penanda yang dimiliki oleh seseorang, pribadi seperi identitas
diri, KTP, ID CARD, SIM, KTM, STNK, dll. Dan Nasional itu bersifat kebangsaan, berasal dari
bangsa sendiri, dan meliputi suatu bangsa.
Jadi menurut saya Identitas Nasional itu adalah jati diri atau ciri yang melekat pada suatu bangsa,
baik itu karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa lainnya.
Sebagai warga Negara yang baik seharusnya kita paham dengan identitas nasinal itu apa. Identitas
Nasional sangatlah penting. Saya ambil contoh. Misalnya jika kita sedang berlibur ke luar
negeri dan kita bertemu dengan orang atau penduduk asli Negara tersebut, apa yang membedakan
“kita” dengan “mereka”? kita dapat membedakan mereka dengan adanya identitas. Dengan
demikian identitas berfungsi sebagai pembeda. Identitas nasional dapat membedakan kita sebagai
Bangsa Indonesia dan mereka sebagai bangsa lain. Disisi lain Identitas Nasional juga sebagai
pemersatu. Walaupan latar belakang mereka berbeda tetapi mereka akan dipersatukan oleh bahasa
pemersatu mereka seperti Bahasa Indonesia untuk kita sebagai warga Negara Indonesia. Identitas
yang sama akan menyatukan orang-orang yang berada didalam satu wilayah dan wilayah yang
berbeda sekalipun. Jadi identitas nasional sangan penting untuk kita sebagai warga Negara karena
identitas nasional berfungsi sebagai pemersatu bangsa yang bersangkutan sekaligus sebagai
pembeda dengan bangsa lain. Bangsa yang bersatu karena identitas yang sama dapat
menimbulkan rasa kebanggan, kebersamaan, dan kecintaan pada bangsa dan tanah airnya.
Identitas nasional yang mampu membedakan dengan bangsa lain akan menumbuhkan saling
penghargaan toleransi, hormat menghormati, dan sikap apresiatif terhadap identitas lain tersebut.
Contoh dari Identitas Nasional, yaitu:
Ø  Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia
Ø  Bendera negara yaitu Sang Merah Putih.
Ø  Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
Ø  Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila.
Ø  Semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Ø  Dasar Falsafah Negara yaitu Pancasila.
Ø  Konstitusi (Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945.
Ø  Bentuk Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Ø  Konsepsi Wawasan Nusantara.
Ø  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.

 2. Salah satu tujuan dari konsitusi adalah memberikan pembatasan & pengawasan terhadap kekuasaan politik serta jaminan terhadap hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi negara kita adalah UUD 1945. Bagaimana poin-poin penting dalam konstitusi tersebut dilaksanakan di Indonesia? Jelaskan dan berikan contohnya! Berikan analisa kritis Anda apakah negara kita dapat dikatakan sebagai negara konstitusional ?
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian
istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara. Konstitusi bagi
suatu negara merupakan  keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata
kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal
balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang berada di bawah pemerintahnya.
Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut  dapat tertulis dan dapat juga
tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar,
sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan
aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun
tidak tertulis. Dengan demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang
Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Semenjak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang Indonesia telah
berlaku tiga macam konstitusi atau UUD dalam empat periode:
1.      Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 berlaku UUD Proklamasi yang kemudian dikenal dengan UUD 1945.
2.      Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 berlaku Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS).
3.      Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4.      Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang berlaku UUD 1945.
Berikut adalah poin-poin yang penting di dalam konstitusi yang dilaksanakan di Indonesia.
            Setelah UUD 1945 Di Amandemen adalah sebagai berikut:
1)      Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini di pegang oleh Presiden. (Pasal 4 ayat 1 UUD1945)
2)       Kekuasaan Legislatif   
Kekuasaan untuk membentuk undang – undang. Kekuasaan ini di pegeng oleh DPR ( Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 ).
3)      Kekuasaan Yudikatif
Atau disebut dengan kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
(Pasal 24 ayat 2 UUD 1945)

Wewenang atau kekuasaan eksekutif presiden menurut UUD 1945 adalah:
Ø  Memegang kekuasaan pemerintah (eksekutif) tertinggi dalam negara
Ø  Merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga tidak hanya angkatan perang tapi juga polisi (Polri).
Ø  Dengan persetujuan DPR presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Ø  Bersama-sama DPR Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ø  Presiden menyatakan keadaan bahaya, dalam mana syarat-syarat dan akibat keadaan berbahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Ø  Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain.
Ø  Presiden memberi gelar, tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan yang lain.

Dalam pasal 3 UUD 1945 berikut adalah wewenang MPR sebagai yang berbunyi :
Ø Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Ø Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ø Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Berikut adalah wewenang DPR dan DPD sebagai lembaga Legislatif
DPR, antara lain:
Ø  Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
Ø  Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ø  Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD sebagai berikut.
Ø  Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ø  Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ø  Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Ø  Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.


Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang, yaitu:
Ø  Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
Ø  Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang
undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
Ø  Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
Ø  Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
Ø  Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.

Hak – Hak Asasi Manusia Menurut Pasal 28 (A – J) UUD’45
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran Hak Asasi Manusia 
adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1
angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :
Ø  Hak untuk menentukan nasib sendiri
Ø  Hak untuk hidup
Ø  Hak untuk tidak dihukum mati
Ø  Hak untuk tidak disiksa
Ø  Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
Ø  Hak atas peradilan yang adil

Hak-hak bidang politik, antara lain :
Ø  1Hak untuk menyampaikan pendapat
Ø  Hak untuk berkumpul dan berserikat
Ø  Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
Ø   Hak untuk memilih dan dipilih

Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya
Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :
Ø  Hak untuk bekerja
Ø  Hak untuk mendapat upah yang sama
Ø  Hak untuk tidak dipaksa bekerjaHak untuk cuti
Ø  Hak atas makanan
Ø  Hak atas perumahan
Ø  Hak atas kesehatan
Ø  Hak atas pendidikan
Hak-hak bidang budaya, antara lain :
Ø  Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
Ø  Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
Ø  Hak untuk memeproleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)

Hak Pembangunan, antara lain:
Ø  Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :
Ø  Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
Ø  Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
Ø  Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

Negara konstitusional adalah negara yang memiliki hukum dasar yang mengatur dan
mengendalikan seluruh tatanan dari setiap tindakan pemerintah serta masyarakat yang diperintah,
hal ini dalam tatanan hukum tatanegara disebut sebagai konstitualisme.
Sebuah Negara jika ingin dikatakan sebagai Negara konstitusional harus memenuhi kriteria
berikut ini, antara lain:
Ø  Demokrasi.
Ø  Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.
Ø  Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
Ø  Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Dari seluruh karateristik di atas Indonesia  memiliki semuanya, jadi menurut saya Indonesia dapat
dikatakn sebaga Negara konstitusional.

Indonesia sebagai negara konstitusional juga memiliki ciri sendiri, antara lain :
Ø  Bentuk Negara kesatuan Bentuk pemerintahan republic.
Ø  Kedaulatan ada di tangan rakyat.
Ø  Sistem pemerintahan presidensil.
Ø  Adanya pembagian kekuasaan antara legislative, eksekutif dan yudikatif.
Ø  Negara hukum Desentralisasi.
Ø  Multi partai (terdiri dari banyak partai).

3.   Dalam UU Kewarganegaraan RI No 12 Tahun 2006 dinyatakan “ Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya” membuat seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya. Bagaimana pendapat Anda mengenai kasus sebanyak 177 calon jemaah haji Indonesia yang memiliki paspor Filipina yang tertangkap oleh pihak otoritas Filipina? Berikan analisa kritis dan rekomendasi/solusi Anda!
Menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagaimana
dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara
Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI,
status warga negara Indonesia (WNI) Arcandra otomatis gugur. Hal itu sesuai dengan
Pasal 31 ayat 1 dalam PP nomor 2 tahun 2007 yang berbunyi: 
(1)   Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan karena:
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
c.       Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
d.      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
e.       Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
f.       Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
g.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau
h.      Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia keapada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pada poin g pada penjelasan mengenai bunyi pasal 31 ayat 1 maksudnya adalah jika ada warga
Indonesia yang memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing maka status
sebagai warga Indonesia akan gugur atau hilang.
Tetapi beda lagi dengan kasus 177 jemaah haji yang ditahan di Filipina ini. Sebanyak 177 jemaah
haji dari Indonesia di tahan karena memiliki paspor Filipina saat mereka hendak transit ke Arab
Saudi. Dan pada saat ditahan mereka juga tidak bisa berbahasa tagalog maupun bahasa visayas
dan tidak dapat menjawab pertanyaan siapa nama presiden Filipina. Tetapi setelah KBRI
melakukan negoisasa terhadapa pemerintahan Filipina warga Indonesia dapat dipindahkan dari
rumah tahanan ke KBRI yang dinilai lebih layak. Atas kerja sama yang baik dengan pemerintan
Filipina, maka sebanyak 168 WNI diperbolehkan pulang ke Indonesia. Sementara 9 WNI lainnya
tetap di Filipina untk dimintai keterangan guna kelanjutan proses investigasi. Dengan peristiwa
yang telah terjadi tersebut, 177 warga Indonesia batal untuk naik haji. Dan kerugian diperkirakan
mencapai ratusan juta rupiah. Tentunya ada oknum yang harus bertanggung jawab atas kasus ini.
Seharusnya jika ingin naik haji diperhatikan dulu latar belakang perusahaannya. Biasanya Jemaah
langsung berangkat tanpa harus transit ke Negara tetangga. Sebenarnya jika pihak keluarga
berhati-hati dari awal maka 177 jemaah itu tidak akan ditahan oleh pihak Filipina. Tetapi karena
kelalaian dari Jemaah dan keluarga korban maka terjadilah penahanan tersebut. Biasanya jika
ingin naik haji perlu menunggu hingga bertahun-tahun. Tetapi pada kasus yang satu ini Jemaah
haji hanya dengan waktu beberapa bulan saja sudah bisa berangkat haji dengan membayar biaya
yang telah ditentukan dari awal. Mungkin karena alasan itu juga sehingga Jemaah haji tergiur
untuk mendaftar di perusahaan tersebut.
Perusahaan haji yang memberangkat 177 jemaah tersebut menggunakan kuota haji orang lain.
Mereka menggunakan kuota haji warga Filipina. Karena itu lah Jemaah haji tidak perlu
menunggu waktu lama untuk berangkat haji. Tetapi karena alasan itu lah Jemaah haji asal
Indonesia ditahan di Filipina. Menurut saya oknum yang terlibat bukan hanya dari pihak
Indonesia saja tetapi juga ada dari pihak Filipina. Tidak mungkin semudah itu mendapat paspor
Filipina tanpa melalui proses apapun. Berikut adalah solusi untuk Jemaah haji sebelum memilih
agen atau perusahaan yang menawarkan jasa umroh, antara lain:Ø  Nama perusahaan atau oknum
harus terdaftar dan mendapat ijin Pemerintah.
Ø  Mekanisme keberangkatan dari Indonesia ke negara dimaksud hingga sampai di Arab Saudi harus jelas, misalnya: jelas akan memakai penerbangan apa dan kapan, jelas penginapannya di mana, dan jelas akan transit berapa lama, dsb.
Ø  Keberangkatan haji harus dengan paspor Indonesia, dan tidak menggunakan paspor negara lain.
Ø  Keberangkatan haji harus memakai visa haji; dan
Ø  Perolehan visa haji dari negara lain tidak mengharuskan untuk menjadi resident di negara tersebut.
Ø  Selain itu, apabila mendapatkan informasi mengenai penawaran berangkat haji dengan kuota haji negara lain, kiranya agar dapat secara bijak menelusuri lebih lanjut sebelum menyebarkannya  informasi tersebut kepada orang lain.
Dengan adanaya kasus ini diharapkan pemerintah dapat lebih memperhatikan lagi kuota
haji yang ada di Indonesia. Karena semakin tahun kuota haji dari warga Indonesia
semakin meningkat. Dan untuk Jemaah haji yang ada di Indonesia lebih hati-hati lagi
dalam memilih  perusahaan atau oknum yang menawarkan jasa umroh. Karena kejahatan
itu akan terjadi jika ada kesempatan. Dan jika banyak oknum yang menawarkan kuota haji
dengan mengambil jata kuota haji Negara lain sebaiknya jangan langsung diterima
walaupun berangkat nya lebih cepat dari Jemaah haji yang menggunakan kuota haji di
Indonesia. Semoga kedepannya tidak terjadi kasus seperti ini lagi. Ini bukan hanya tugas
pemerintah tetapi ini adalah tugas kita bersama untuk lebih berhati-hati lagi.

4. Fotografi berperan dalam dalam perubahan sosial, karena memiliki pesan yang mendalam di setiap gambarnya. Mahasiswa diwajibkan membuat 1 (satu) hasil karya foto (hasil karya sendiri) tentang fenomena didalam kehidupan masyarakat sebagai refleksi kritis terhadap praktik Pancasila dan Kewarganegaraan didalam kehidupan masyarakat Indonesia. Foto diunggah di blog masing-masing disertai dengan Analisa kritis serta rekomendasi/solusi terhadap permasalahan yang dihadapi.



Foto diatas saya ambil pada saat ada kunjungan ke salah satu panti asuhan yang ada di
Bandung. Kunjungan itu adalah salah proker dari UKM yang saya ikuti di kampus. Foto
diatas berbicara tentang kebahagian, senyum dan canda tawa yang penuh arti dari anak
anak panti asuhan tersebut. Saya sendiri sangat lah bahagia bisa berada di tengah-tengah
mereka. Mungkin saya tidak pernah merasakan apa yang telah mereka rasakan seperti,
tidak memiliki orang tua yang lengkap, dari kecil sudah harus hidup mandiri di panti dan
mungkin masih banyak lagi ke tidak beruntungan mereka yang tidak saya rasakan. Ada
hal yang sangat menyentuh hati saya saat berada di tengah-tengah mereka. Yaitu untuk
selalu mengasihi sesama baik itu muda ataupun tua, menghormati sesama dan tidak
memandang umur, dan yang paling penting kita harus mengasihi tanpa melihat status.
Semua agama tentunya mengajarkan kebaikan. Pada saat kami di panti kami bermain
game dengan anak-anak tersebut. Tawa pun keluar dari anak-anak yang kami ajak
bermain. Mereka sangat bahagia saat kami datang. Semoga suatu hari nanti cita-cita dan
mimpi mereka dapat tercapai dan bisa membuat bangga bangsa dan Negara kita. Mereka
adalah generasi muda penerus bangsa yang harus di didik dan diperhatikan oleh
pemerintah. Pemerintah seharusnya lebih perduli dan memperhatikan anak-anak yatim
piatu yang ada di panti asuhan. Bukan hanya di Bandung tetapi di seluruh Indonesia.
Sering mengunjungi dan memberikan bantuan itu sudah cukup untuk mereka.
Mengunjungi anak-anak yatim piatu memberikan pengalaman yang baru untuk saya.
Pelajaran yang bisa saya ambil adalah selalu bersyukur dengan apa pun yang terjadi
didalam hidup. Dan kita harus tau diluar sana masih banyak orang yang tidak seberuntung
kita. Teruslah berbuat baik terhadap sesama, karena hanya pintar saja tidak cukup  jika
tidak diselingi dengan akhlak yang baik dan mulia.

Referensi
http://sistempemerintahannegaraindonesia.blogspot.co.id/2016/02/tugas-dan-wewenang-lembaga-eksekutif.html
https://news.detik.com/berita/3275129/yusril-wni-miliki-paspor-asing-status-kewarganegaraannya-otomatis-gugur


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wawasan Nusantara Dalam Konteks Bela Negara