Identitas Nasional Sebagai Cerminan Kehidupan Sehari-hari
1 Apakah yang
dimaksud dengan identitas nasional? Seberapa penting kita sebagai warga negara
memahami identitas nasional kita ? Berikan contohnya !
Secara
etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”.
Kata identitas
berasal dari bahasa Inggris “identity” yang berarti: ciri, tanda
atau jati diri yang melekat pada
seseorang, kelompok atau sesuatu yang
membedakan dengan yang lain. Sedangkan kata
“nasional” merujuk pada konsep
kebangsaan.
Identitas
merujuk kepada ciri atau penanda yang dimiliki oleh seseorang, pribadi seperi
identitas
diri, KTP, ID CARD, SIM, KTM, STNK, dll. Dan Nasional itu bersifat
kebangsaan, berasal dari
bangsa sendiri, dan meliputi suatu bangsa.
Jadi
menurut saya Identitas Nasional itu adalah jati diri atau ciri yang melekat
pada suatu bangsa,
baik itu karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang
kebangsaan yang membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa lainnya.
Sebagai
warga Negara yang baik seharusnya kita paham dengan identitas nasinal itu apa.
Identitas
Nasional sangatlah penting. Saya ambil contoh. Misalnya jika kita
sedang berlibur ke luar
negeri dan kita bertemu dengan orang atau penduduk asli
Negara tersebut, apa yang membedakan
“kita” dengan “mereka”? kita dapat
membedakan mereka dengan adanya identitas. Dengan
demikian identitas berfungsi
sebagai pembeda. Identitas nasional dapat membedakan kita sebagai
Bangsa
Indonesia dan mereka sebagai bangsa lain. Disisi lain Identitas Nasional juga
sebagai
pemersatu. Walaupan latar belakang mereka berbeda tetapi mereka akan
dipersatukan oleh bahasa
pemersatu mereka seperti Bahasa Indonesia untuk kita
sebagai warga Negara Indonesia. Identitas
yang sama akan menyatukan orang-orang
yang berada didalam satu wilayah dan wilayah yang
berbeda sekalipun. Jadi identitas nasional sangan penting
untuk kita sebagai warga Negara karena
identitas nasional berfungsi sebagai
pemersatu bangsa yang bersangkutan sekaligus sebagai
pembeda dengan bangsa
lain. Bangsa yang bersatu karena identitas yang sama dapat
menimbulkan rasa
kebanggan, kebersamaan, dan kecintaan pada bangsa dan tanah airnya.
Identitas
nasional yang mampu membedakan dengan bangsa lain akan menumbuhkan saling
penghargaan toleransi, hormat menghormati, dan sikap apresiatif terhadap
identitas lain tersebut.
Contoh dari Identitas Nasional,
yaitu:
Ø Bahasa
nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia
Ø Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih.
Ø Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
Ø Lambang
Negara yaitu Garuda Pancasila.
Ø Semboyan
negara yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Ø Dasar
Falsafah Negara yaitu Pancasila.
Ø Konstitusi
(Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945.
Ø Bentuk
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Ø Konsepsi
Wawasan Nusantara.
Ø Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
2. Salah satu
tujuan dari konsitusi adalah memberikan pembatasan & pengawasan terhadap
kekuasaan politik serta jaminan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
Konstitusi negara kita adalah UUD 1945. Bagaimana poin-poin penting dalam
konstitusi tersebut dilaksanakan di Indonesia? Jelaskan dan berikan contohnya!
Berikan analisa kritis Anda apakah negara kita dapat dikatakan sebagai negara
konstitusional ?
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang artinya membentuk.
Pemakaian
istilah konstitusi dimaksud
sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara. Konstitusi bagi
suatu negara merupakan keseluruhan
sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata
kehidupan kenegaraan melalui
sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal
balik antara
pemerintah negara dan orang seorang yang berada di bawah pemerintahnya.
Konstitusi diartikan
juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut dapat
tertulis dan dapat juga
tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang
tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar,
sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis
disebut juga konvensi, yakni aturan
aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun
tidak tertulis. Dengan
demikian, konstitusi lebih
luas dibandingkan dengan Undang-Undang
Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah
satu bagian dari konstitusi.
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Semenjak
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang Indonesia telah
berlaku
tiga macam konstitusi atau UUD dalam empat periode:
1.
Periode
18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 berlaku UUD Proklamasi yang
kemudian dikenal dengan UUD 1945.
2.
Periode
27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 berlaku Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (UUD RIS).
3.
Periode
17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS 1950).
4.
Periode
5 Juli 1959 sampai dengan sekarang berlaku UUD 1945.
Berikut adalah poin-poin yang penting di dalam konstitusi
yang dilaksanakan di Indonesia.
Setelah UUD 1945 Di Amandemen adalah sebagai berikut:
1)
Kekuasaan
Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan penyelenggaraan
pemerintahan Negara. Kekuasaan ini di pegang oleh Presiden. (Pasal 4 ayat 1
UUD1945)
2)
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membentuk undang – undang. Kekuasaan ini di pegeng
oleh DPR ( Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 ).
3)
Kekuasaan
Yudikatif
Atau disebut dengan kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan ini
dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
(Pasal 24 ayat 2 UUD 1945)
Wewenang atau kekuasaan eksekutif presiden menurut UUD 1945
adalah:
Ø Memegang kekuasaan pemerintah
(eksekutif) tertinggi dalam negara
Ø Merupakan Panglima Tertinggi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, sehingga tidak hanya angkatan perang tapi juga
polisi (Polri).
Ø Dengan persetujuan DPR presiden
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Ø Bersama-sama DPR Presiden menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ø Presiden menyatakan keadaan bahaya,
dalam mana syarat-syarat dan akibat keadaan berbahaya ditetapkan dengan
undang-undang.
Ø Presiden mengangkat duta dan konsul
serta menerima duta negara lain.
Ø Presiden memberi gelar, tanda jasa
dan tanda-tanda kehormatan yang lain.
Dalam pasal 3 UUD 1945 berikut adalah wewenang MPR sebagai yang
berbunyi :
Ø Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Ø Majelis Permusyawaratan Rakyat
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ø Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya
dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar.
Berikut adalah wewenang DPR dan DPD sebagai lembaga
Legislatif
DPR, antara lain:
Ø Fungsi legislasi, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
Ø Fungsi anggaran, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Ø Fungsi pengawasan, artinya DPR
sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang
menjalankan undang-undang.
Berdasarkan
Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD sebagai berikut.
Ø Dapat mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
Ø Ikut merancang undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan
pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ø Memberi pertimbangan kepada DPR yang
berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Ø Melakukan pengawasan yang berkaitan
dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang, yaitu:
Ø Mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi.
Ø Memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah
Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang
undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
Komisi Yudisial adalah
lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
Ø Mengusulkan
pengangkatan hakim agung;
Ø Menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
Ø Komisi
Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.
Hak – Hak Asasi Manusia Menurut Pasal 28 (A – J)
UUD’45
Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah
dan setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
adalah setiap perbuatan seseoarang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin
oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku (Pasal 1
angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Hak-hak
bidang sipil mencakup, antara lain :
Ø Hak untuk menentukan nasib sendiri
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak untuk tidak dihukum mati
Ø Hak untuk tidak disiksa
Ø Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
Ø Hak atas peradilan yang adil
Hak-hak
bidang politik, antara lain :
Ø 1Hak untuk menyampaikan pendapat
Ø Hak untuk berkumpul dan berserikat
Ø Hak untuk mendapat persamaan
perlakuan di depan hukum
Ø Hak untuk memilih dan dipilih
Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya
Hak-hak bidang sosial dan ekonomi,
antara lain :
Ø Hak untuk bekerja
Ø Hak untuk mendapat upah yang sama
Ø Hak untuk tidak dipaksa bekerjaHak
untuk cuti
Ø Hak atas makanan
Ø Hak atas perumahan
Ø Hak atas kesehatan
Ø Hak atas pendidikan
Hak-hak
bidang budaya, antara lain :
Ø Hak untuk berpartisipasi dalam
kegiatan kebudayaan
Ø Hak untuk menikmati kemajuan ilmu
pengetahuan
Ø Hak untuk memeproleh perlindungan
atas hasil karya cipta (hak cipta)
Hak
Pembangunan, antara lain:
Ø Hak-hak bidang pembangunan, antara lain
:
Ø Hak untuk memperoleh lingkungan
hidup yang sehat
Ø Hak untuk memperoleh perumahan yang
layak
Ø Hak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan yang memadai
Negara konstitusional adalah negara
yang memiliki hukum dasar yang mengatur dan
mengendalikan seluruh tatanan dari
setiap tindakan pemerintah serta masyarakat yang diperintah,
hal ini dalam
tatanan hukum tatanegara disebut sebagai konstitualisme.
Sebuah
Negara jika ingin dikatakan sebagai Negara konstitusional harus memenuhi
kriteria
berikut ini, antara lain:
Ø Demokrasi.
Ø Adanya jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia dan warga negaranya.
Ø Ditetapkannya susunan ketatanegaraan
suatu negara yang bersifat fundamental.
Ø Adanya pembagian dan pembatasan
tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Dari seluruh karateristik di atas
Indonesia memiliki semuanya, jadi
menurut saya Indonesia dapat
dikatakn sebaga Negara konstitusional.
Indonesia sebagai negara
konstitusional juga memiliki ciri sendiri, antara lain :
Ø Bentuk Negara kesatuan Bentuk pemerintahan
republic.
Ø Kedaulatan ada di tangan rakyat.
Ø Sistem pemerintahan presidensil.
Ø Adanya pembagian kekuasaan antara
legislative, eksekutif dan yudikatif.
Ø Negara hukum Desentralisasi.
Ø Multi partai (terdiri dari banyak
partai).
3. Dalam
UU Kewarganegaraan RI No 12 Tahun 2006 dinyatakan “ Mempunyai paspor atau surat
yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai
tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya” membuat
seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya. Bagaimana pendapat Anda
mengenai kasus sebanyak 177 calon jemaah haji Indonesia yang memiliki paspor
Filipina yang tertangkap oleh pihak otoritas Filipina? Berikan analisa kritis
dan rekomendasi/solusi Anda!
Menurut
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagaimana
dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara
Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI,
status warga negara Indonesia (WNI) Arcandra otomatis gugur. Hal itu sesuai
dengan
Pasal 31 ayat 1 dalam PP nomor 2 tahun 2007 yang berbunyi:
(1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan
karena:
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan
orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
c. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari
Presiden.
d. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam
dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
e. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada
negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
f. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
g. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau
surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku
dari negara lain atas namanya, atau
h. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5
(lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang
sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu ingin tetap menjadi
Warga Negara Indonesia keapada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik
Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pada poin g pada penjelasan mengenai
bunyi pasal 31 ayat 1 maksudnya adalah jika ada warga
Indonesia yang memiliki
paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing maka status
sebagai
warga Indonesia akan gugur atau hilang.
Tetapi beda lagi dengan kasus 177
jemaah haji yang ditahan di Filipina ini. Sebanyak 177 jemaah
haji dari
Indonesia di tahan karena memiliki paspor Filipina saat mereka hendak transit
ke Arab
Saudi. Dan pada saat ditahan mereka juga tidak bisa berbahasa tagalog
maupun bahasa visayas
dan tidak dapat menjawab pertanyaan siapa nama presiden
Filipina. Tetapi setelah KBRI
melakukan negoisasa terhadapa pemerintahan Filipina
warga Indonesia dapat dipindahkan dari
rumah tahanan ke KBRI yang dinilai lebih
layak. Atas kerja sama yang baik dengan pemerintan
Filipina, maka sebanyak 168
WNI diperbolehkan pulang ke Indonesia. Sementara 9 WNI lainnya
tetap di
Filipina untk dimintai keterangan guna kelanjutan proses investigasi. Dengan
peristiwa
yang telah terjadi tersebut, 177 warga Indonesia batal untuk naik
haji. Dan kerugian diperkirakan
mencapai ratusan juta rupiah. Tentunya ada
oknum yang harus bertanggung jawab atas kasus ini.
Seharusnya jika ingin naik
haji diperhatikan dulu latar belakang perusahaannya. Biasanya Jemaah
langsung
berangkat tanpa harus transit ke Negara tetangga. Sebenarnya jika pihak
keluarga
berhati-hati dari awal maka 177 jemaah itu tidak akan ditahan oleh
pihak Filipina. Tetapi karena
kelalaian dari Jemaah dan keluarga korban maka
terjadilah penahanan tersebut. Biasanya jika
ingin naik haji perlu menunggu
hingga bertahun-tahun. Tetapi pada kasus yang satu ini Jemaah
haji hanya dengan
waktu beberapa bulan saja sudah bisa berangkat haji dengan membayar biaya
yang
telah ditentukan dari awal. Mungkin karena alasan itu juga sehingga Jemaah haji
tergiur
untuk mendaftar di perusahaan tersebut.
Perusahaan haji yang memberangkat
177 jemaah tersebut menggunakan kuota haji orang lain.
Mereka menggunakan kuota
haji warga Filipina. Karena itu lah Jemaah haji tidak perlu
menunggu waktu lama
untuk berangkat haji. Tetapi karena alasan itu lah Jemaah haji asal
Indonesia
ditahan di Filipina. Menurut saya oknum yang terlibat bukan hanya dari pihak
Indonesia saja tetapi juga ada dari pihak Filipina. Tidak mungkin semudah itu
mendapat paspor
Filipina tanpa melalui proses apapun. Berikut adalah solusi
untuk Jemaah haji sebelum memilih
agen atau perusahaan yang menawarkan jasa
umroh, antara lain:Ø Nama perusahaan atau oknum
harus
terdaftar dan mendapat ijin Pemerintah.
Ø Mekanisme keberangkatan dari
Indonesia ke negara dimaksud hingga sampai di Arab Saudi harus jelas, misalnya:
jelas akan memakai penerbangan apa dan kapan, jelas penginapannya di mana, dan
jelas akan transit berapa lama, dsb.
Ø Keberangkatan haji harus dengan
paspor Indonesia, dan tidak menggunakan paspor negara lain.
Ø Keberangkatan haji harus memakai
visa haji; dan
Ø Perolehan visa haji dari negara lain
tidak mengharuskan untuk menjadi resident di negara tersebut.
Ø Selain
itu, apabila mendapatkan informasi mengenai penawaran berangkat haji dengan
kuota haji negara lain, kiranya agar dapat secara bijak menelusuri lebih lanjut
sebelum menyebarkannya informasi
tersebut kepada orang lain.
Dengan adanaya
kasus ini diharapkan pemerintah dapat lebih memperhatikan lagi kuota
haji yang
ada di Indonesia. Karena semakin tahun kuota haji dari warga Indonesia
semakin
meningkat. Dan untuk Jemaah haji yang ada di Indonesia lebih hati-hati lagi
dalam memilih perusahaan atau oknum yang
menawarkan jasa umroh. Karena kejahatan
itu akan terjadi jika ada kesempatan. Dan
jika banyak oknum yang menawarkan kuota haji
dengan mengambil jata kuota haji Negara
lain sebaiknya jangan langsung diterima
walaupun berangkat nya lebih cepat dari
Jemaah haji yang menggunakan kuota haji di
Indonesia. Semoga kedepannya tidak
terjadi kasus seperti ini lagi. Ini bukan hanya tugas
pemerintah tetapi ini
adalah tugas kita bersama untuk lebih berhati-hati lagi.
4. Fotografi berperan dalam dalam perubahan sosial, karena memiliki
pesan yang mendalam di setiap gambarnya. Mahasiswa diwajibkan membuat 1 (satu)
hasil karya foto (hasil karya sendiri) tentang fenomena didalam kehidupan
masyarakat sebagai refleksi kritis terhadap praktik Pancasila dan Kewarganegaraan
didalam kehidupan masyarakat Indonesia. Foto diunggah di blog masing-masing
disertai dengan Analisa kritis serta rekomendasi/solusi terhadap permasalahan
yang dihadapi.
Foto diatas saya ambil pada saat ada
kunjungan ke salah satu panti asuhan yang ada di
Bandung. Kunjungan itu adalah
salah proker dari UKM yang saya ikuti di kampus. Foto
diatas berbicara tentang
kebahagian, senyum dan canda tawa yang penuh arti dari anak
anak panti asuhan
tersebut. Saya sendiri sangat lah bahagia bisa berada di tengah-tengah
mereka. Mungkin
saya tidak pernah merasakan apa yang telah mereka rasakan seperti,
tidak memiliki
orang tua yang lengkap, dari kecil sudah harus hidup mandiri di panti dan
mungkin masih banyak lagi ke tidak beruntungan mereka yang tidak saya rasakan. Ada
hal yang sangat menyentuh hati saya saat berada di tengah-tengah mereka. Yaitu untuk
selalu mengasihi sesama baik itu muda ataupun tua, menghormati sesama dan tidak
memandang umur, dan yang paling penting kita harus mengasihi tanpa melihat status.
Semua agama tentunya mengajarkan kebaikan. Pada saat kami di panti kami bermain
game dengan anak-anak tersebut. Tawa pun keluar dari anak-anak yang kami ajak
bermain. Mereka sangat bahagia saat kami datang. Semoga suatu hari nanti
cita-cita dan
mimpi mereka dapat tercapai dan bisa membuat bangga bangsa dan Negara
kita. Mereka
adalah generasi muda penerus bangsa yang harus di didik dan
diperhatikan oleh
pemerintah. Pemerintah seharusnya lebih perduli dan memperhatikan
anak-anak yatim
piatu yang ada di panti asuhan. Bukan hanya di Bandung tetapi
di seluruh Indonesia.
Sering mengunjungi dan memberikan bantuan itu sudah cukup
untuk mereka.
Mengunjungi anak-anak yatim piatu memberikan pengalaman yang baru
untuk saya.
Pelajaran yang bisa saya ambil adalah selalu bersyukur dengan apa
pun yang terjadi
didalam hidup. Dan kita harus tau diluar sana masih banyak
orang yang tidak seberuntung
kita. Teruslah berbuat baik terhadap sesama,
karena hanya pintar saja tidak cukup
jika
tidak diselingi dengan akhlak yang baik dan mulia.
Referensi
http://sistempemerintahannegaraindonesia.blogspot.co.id/2016/02/tugas-dan-wewenang-lembaga-eksekutif.html
https://news.detik.com/berita/3275129/yusril-wni-miliki-paspor-asing-status-kewarganegaraannya-otomatis-gugur
Komentar
Posting Komentar